Berapa THR 2023 untuk PNS, Guru, Dosen, hingga Karyawan Kontrak? Ini Rincian Jumlah dan Jadwal Cairnya

1 April 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak. Lengkap dengan informasi jadwal cairnya.

 

Pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal cair THR 2023 paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 1444 H.

Karena lebaran Idulfitri jatuh antara 21-22 April 2023, maka paling lambat THR 2023 untuk PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak cair pada 14-15 April 2023.

Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang di dalamnya termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Buka Pendaftaran 3 April 2023 untuk 534 Formasi CPNS di Kemdagri, Ini Link Daftar

THR 2023 yang diberikan pemerintah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan sebesar 50%.

Namun, bagi guru dan dosen yang tidak dapat tukin, maka akan diberikan tunjangan lain.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Bagaimana dengan rincian THR 2023 bagi pegawai swasta dan karyawan kontrak? Ini penjelasan resmi Kemnaker.

Baca Juga: TERBARU! Ini Redeem Code Genshin Impact Edisi 1 April 2023 Berfungsi, Klaim Primogems Gratis dari Mihoyo

Terkait pembagian THR 2023 bagi karyawan atau pekerja swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya, serta pencairannya tidak boleh dicicil.

Karyawan yang bisa mendapatkan THR 2023 yakni pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya

Perhitungan THR 2023 untuk Pekerja-Karyawan Swasta

Berapa besaran THR 2023 untuk karyawan swasta?

 

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Jika pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Rumus perhitungan THR 2023 bagi pekerja di bawah masa kerja 12 bulan, yakni: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Baca Juga: SPMB PKN STAN 2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Sementara itu, THR 2023 yang diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, berikut rinciannya:

1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang

3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Demikian rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler