PIP 2023 Cair dalam 3 Tahap, Kapan Ditransfer ke BRI-BNI? Ini 12 Syarat Jadi Penerima, Salah Satunya Ada KIP

20 Maret 2023, 11:05 WIB
Dana PIP 2023 cair dalam 3 tahap melalui BRI-BNI. Ini 12 syarat siswa SD-SMA untuk jadi penerima dana bantuan pendidikan, di mana salah satunya wajib punya KIP. //Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 12 syarat untuk bisa jadi penerima dana PIP 2023 yang cair dalam 3 tahap. Salah satunya wajib punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kapan Dana Bantuan Pendidikan ini ditransfer ke rekening Simpel BRI-BNI siswa?

KIP adalah sebuah kartu identitas yang menjadi tanda bagi siswa SD-SMA penerima PIP 2023, yang nantinya bisa mencairkan dananya melalui BRI-BNI.

Bagi Anda yang ingin bisa menjadi penerima PIP 2023, yang dananya akan ditransfer melalui BRI-BNI wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Ada Dana Total 4,4 Juta bagi Siswa SD-SMA, Simak Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2023, Ini Syarat dan Linknya

Berikut ini adalah 12 syarat yang harus dipenuhi:

- Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

- Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)

- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu

- Siswa terdampak bencana atau musibah

- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah

- Siswa dari orang tua yang kena PHK

- Siswa dari lembaga pemasyarakatan

- Siswa dengan kelainan fisik

- Siswa dari orang tua dengan status terpidana 

- Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah

- Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria

Baca Juga: Syarat Penerima PKH 2023 Dapat Bansos Pangan Beras 10 kg, Telur dan Ayam, Cair Maret Jelang Ramadhan 1444 H?

Cara Cek Penerima PIP 2023

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP 2023:

- Masuk ke laman https://pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Jika belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, bisa dicari secara online di link nisn.data.kemdikbud.go.id.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud, dana bantuan pendidikan PIP 2023 bagi siswa SD-SMA ini disalurkan dalam 3 termin. Berikut rinciannya:

Tahap pertama, pencairan akan dilakukan antara Februari hingga April bagi siswa yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tahap kedua, dana PIP 2023 akan cair pada Mei hingga September bagi SD-SMA yang sebelumnya telah  ditetapkan dalam SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening PIP, serta ditetapkan pada SK Pemberian.

Tahap ketiga, dana PIP 2023 akan disalurkan pada Oktober hingga Desember bagi siswa SD-SMA yang datanya bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan (Disdik) dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening Simpel.

Baca Juga: Acuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Ini 5 Sekolah dengan Pendaftar Terbanyak 2023, STAN Pertama

Besaran Dana PIP 2023

Berikut besaran dana PIP 2023 yang akan diterima:

- SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

- SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

- SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus mengambil dana PIP 2023 di BRI, dan pemegang KIP jenjang SMA/Paket C mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP 2023 harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikian tahap pencairan PIP 2023 yang penyalurannya dilakukan melalui BRI-BNI lengkap 12 syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA, di mana salah satunya wajib punya KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler