Cara Buat E-KTP 2023, Apakah Bayar? Ini Syarat dan Bedanya dengan KTP Digital

19 Maret 2023, 11:00 WIB
Cara buat e-KTP lengkap syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Ini bedanya dengan KTP digital. /Instagram @kemkominfo

.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara buat e-KTP 2023 lengkap syarat yang harus dipenuhi di sini. Apakah bayar? Ini bedanya dengan KTP digital.

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain sebagai bukti identitas, e-KTP juga berfungsi untuk mengakses berbagai layanan dan kebutuhan, misalnya buka rekening bank, pengajuan kredit usaha, daftar CPNS, hingga melamar pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Nonton, Harga Tiket dan Sinopsis Film Horor Losmen Melati Hari Ini di Bioskop XXI Bandarlampung

Cara Buat E-KTP

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan, yakni:

- Surat pengantar dari RT dan RW

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia.go.id, berikut ini cara untuk membuat e-KTP:

- Datang langsung ke kantor Keluruhan

- Ambil nomor antrian

- Setelah tiba giliran, serahkan semua dokumen berupa fotopinya kepada petugas. Namun Anda tetap harus bawa yang asli untuk ditunjukkan ke petugas saat diminta

- Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari

- Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Baca Juga: Terbaru 2023: Ini 6 Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Biaya Pembuatan e-KTP

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.

Jika ada petugas yang masih memungut biaya pembuatan dokumen-dokumen tersebut, maka akan diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Beda e-KTP dengan KTP Digital

Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di tahun 2023 ini.

Saat ini, KTP digital memang tidak bersifat wajib, namun Pemerintah berharap bisa segera beralih ke layanan digital.

Baca Juga: 3 Bansos KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 hingga Rp1,8 Juta Kapan Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta Soal Pencairan

Adapun perbedaaan e-KTP dengan KTP digital adalah adanya QR code yang  menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia WNI).

Untuk pembuatan KTP digital, hanya dibutuhkan handphone dan koneksi internet. Karena Anda akan butuh aplikasi digital untuk membuatnya.

Dengan memiliki KTP digital, maka seseorang tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan identitas kependudukan tersebut dalam bentuk fisik di dompet. Karena Anda bisa menyimpannya di dalam handphone.

Demikian cara buat e-KTP lengkap syarat, biaya, hingga perbedaannya dengan KTP digital.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler