SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini dari Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta soal pencairan 3 bansos, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan besaran hingga Rp1,8 juta.
3 Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 adalah bantuan bagi warga Jakarta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang diwenangkan kepada Dinsos DKI Jakarta.
Adapun pemberian 3 bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 adalah untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi warga di ibukota, yang tentu saja harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Dinsos DKI Jakarta.
Untuk bisa mendapatkan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023, maka warga DKI Jakarta yang berstatus miskin/rentan miskin wajib telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan lolos dalam usulan musyawarah kelurahan sebagai penerima bansos.
Besaran Dana Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 223
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, berikut besaran dana bansos KAJ, KLJ, dan KPJD yang diterima:
- KLJ Rp1,8 juta (Rp600 ribu per bulan)