Ini 5 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023, Tidak Harus Punya KIP! Berapa Besaran Bantuan yang Akan Diberikan?

17 Maret 2023, 17:00 WIB
Kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang mencapai Rp1,4 juta per bulan./ /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait kriteria penerima KIP Kuliah, beserta nominal bantuan biaya yang akan diberikan.

 

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin.

Untuk mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023: Ini Kriteria Siswa yang Diprioritaskan Dapat Bantuan, Salah Satunya Penerima PIP

Salah satunya yaitu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun ternyata, tidak semua calon penerima KIP Kuliah harus memiliki KIP.

Hingga tahun 2022, Pemerintah telah mencatat bahwa bantuan KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200 ribu mahasiswa.

Sehingga pada tahun ini, KIP Kuliah kembali membuka pendaftaran sejak 14 Februari, hingga 31 Oktober 2023.

Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya kuliah/pendidikan yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi, hingga bantuan biaya hidup.

Baca Juga: Ini Daftar 28 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Selatan untuk Referensi PPDB 2023, Raih Nilai UTBK 2022 Tertinggi

Adapun ketentuan penerima KIP Kuliah, merupakan lulusan SMA/SMK yang lulus pada tahun ini, atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Selain itu, calon penerima telah mengikuti dan lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS yang telah terakreditasi secara resmi.

Calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi ketentuan, yaitu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, dapat dibuktikan dengan salah satu dari 5 kriteria berikut:

Baca Juga: H-6 Ramadhan 2023, Qadha atau Bayar Hutang Puasa Bisa Digabung Puasa Senin Kamis? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.

 

Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Intip Profil dan Perjalanan Karier Nani Wijaya Aktris Senior Tanah Air yang Tutup Usia di Umur 78 Tahun

Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.

Penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan, nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup, yang diberikan dalam lima klaster wilayah dengan besaran:

  • Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan

Besaran biaya hidup tiap kota/kabupaten wilayah kampus tujuan, dapat dilihat melalui SIM KIP Kuliah.

Itulah informasi terkait kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima program bantuan biaya pendidikan.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler