SEPUTARLAMPUNG.COM - Nama pejabat pajak Wahono Saputro mendadak jadi pembicaraan publik.
Pasalnya, dia duga terseret kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, setelah ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Direktorat LHKPN KKP menemukan keterlibatan istri dan pejabat pajak lain dalam perusahaan yang dimiliki oleh Rafael Alun.
Istri Rafael Alun diketahui merupakan pemegang saham di 2 perusahaan uamh ada di Minahasa Utara dan ternyata diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham dalam 2 perusahaan tersebut.
"Kita liat detilnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri Rafael Alun Trisambodo, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Antara, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Wahono Saputro akan segera dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi soal LHKPN miliknya.
Perlu diketahui, bukan sekali Wahono Saputro dipanggil oleh KPK.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Khusus ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Country PT EKP, Ramapanicker Rajamohahan dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum DJP, Handang Soekarno.
Adapun jika menilik LHKPN miliknya, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur ini memiliki kekayaan sekitar Rp14,31 miliar.
Tercatat dia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Kulon Progo.
Dia juga tercatat memiliki 3 unit mobil yang jika ditotal nilainya sekitar Rp930 juta.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp252 juta, surat berharga Rp288 juga, aset kas dan setara kas senilai Rp1,67 miliar.
Tercatat juga, Wahono Saputro memiliki utang sebesar Rp1,51 miliar.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan seperti dikutip dari PMJ News.
Adapun, pemecatan Rafael Alun didukung bukti dari hasil tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.***