SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hal yang bisa dilakukan oleh siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.
Seperti diketahui, pengumuman pendataan calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sejak 16 Februari 2023 lalu.
Di mana pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret.
Baca Juga: Ini Teks MC Pelaksanaan Kegiatan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 1444 H- 2023 M Singkat dan Terbaru
Siswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib menyerahkan berkas ke sekolahnya masing-masing sebelum 22 Maret.
Pasalnya, jika tidak menyerahkan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, maka otomatis siswa akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya tercatat sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)
Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 1 2023 di Pos Indonesia hanya di Daerah Ini, Dilakukan dengan 3 Cara
Lalu bagaimana jika siswa sudah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 namun namanya tidak terdaftar?
Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 1 2023 adalah mereka yang memenuhi 3 persyaratan berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas dan nama siswa tidak terdaftar sebagia calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siswa bisa menyampaikannya kepada Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan DTKS.
Untuk informasi lebih lanjut, siswa juga bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:
- 081585958702
- 081585958706
Dengan catatan, jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Anda juga bisa mengecek apakah lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Itulah informasi mengenai hal yang bisa dilakukan siswa jika tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 padahal memenuhi syarat.***