Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Gugur karena Hal Ini? Berikut Komentar Hotman Paris Soal Pasal 100 KUHP

15 Februari 2023, 11:05 WIB
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa batal karena hal ini, sebagaimana yang diungkap oleh Hotman Paris dalam sebuah video terkait pasal 100 KUHP yang baru. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Banyak yang beropini bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja gugur hanya karena hal ini, benarkah? Simak komentar Hotman Paris terkait pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini.

Ferdy Sambo, terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keputusan hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo itu pun disambut gembira sebagian besar masyarakat yang simpati pada Brigadir J dan keluarganya.

Sayangnya, meskipun telah mendapat vonis hukuman mati, bukan berarti Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi regu tembak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain melalui jalur banding dan kasasi agar vonis hukuman mati ini berubah.

Selama pengajuan banding, maka eksekusi hukuman mati belum bisa dilaksanakan. Kemudian, jika terpidana mati tidak puas dengan hasil banding, maka ia masih bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA mengabulkan kasasinya, maka putusan vonis hukuman mati itu pun bisa/akan dibatalkan.

Terkait vonis hukuman mati ini, pengacara kondang Hotman Paris pun pernah mengomentari soal pasal 100 KUHP terkait Hukuman Mati.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Perhubungan Jawa Timur Terbaru 2023, Ada 8 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA-SMK, D3, S1

Komentar Hotman Paris beberapa waktu lalu ini kembali viral dan diunggah ulang oleh beberapa pengguna media sosial. Salah satunya diunggah kembali oleh akun Twitter @Mdy_Asmara1701.

“Di pasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah tersebut, dikutip Seputarlampung.com, Rabu, 15 Februari 2023.

"Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," lanjutnya.

Menurut Hotman Paris, adanya kebijakan ini justru membuka celah bagi seorang terdakwa hukuman mati untuk melakukan atau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari ketua lapas tersebut.

Baca Juga: Mahfud Md 'Acungkan Jempol' ke Hakim dan JPU atas Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

"Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk dapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ujar Hotman Paris.

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," tambahnya lagi.

Terkait bisa gugurnya hukuman mati tersebut, seorang warganet mengatakan bahwa Ferdy Sambo divonis dengan menggunakan KUHP lama karena KUHP baru yang menyatakan terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi itu baru berlaku 2026.

Baca Juga: Loker Terbaru di PT Medika Loka Purwokerto bagi Lulusan D3, Cek Kualifikasi dan Posisi Apa yang Dibuka?

Untuk memastikan kepastian hukuman mati ini, sebaiknya masyarakat perlu menunggu tindakan lebih lanjut yang akan ditempuh Sambo. Karena sudah pasti ia tak akan begitu saja menerima putusan hakim tersebut. Bisa saja FS akan menempuh banding dan kasasi.

Demikian ulasan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan tanggapan Hotman Paris soal pasal 100 KUHP baru.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler