SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi siswa yang belum lakukan Aktivasi Rekening PIP hingga 15 Februari 2023, kemungkinan dana PIP tidak dapat dicairkan atau dikembalikan ke kas Negara.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP, maka wajib aktivasi rekening bank BRI dan BNI sebelum tanggal 15 Februari 2023.
Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka uang bantuan PIP tidak cair atau dikembalikan ke kas negara.
Proses aktivasi pada kedua bank himbara tersebut bisa dilakukan di sekolah masing-masing dan setelah aktivasi berhasil, siswa SD hingga SMA dapat mencairkan dana bantuan pendidikan yaitu PIP secara pribadi maupun kolektif.
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!”. Seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram @sobatpip pada 31 Januari 2023.
Sebelumnya, pengumuman mengenai aktivasi rekening untuk siswa nominasi PIP 2022 telah disampaikan pada 22 Desember 2022 lalu melalui akun Instagram @sobatpip.
Namun, dalam pengaktifan rekening ini, masih ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Perlu diingat, jika siswa SD-SMK tak kunjung melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 maka dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara atau tidak bisa dicairkan.
Aktivasi rekening PIP yang akan berakhir pada hingga pada 15 Februari diperuntukkan kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) pemberian PIP Tahun Ajaran 2021-2022 dan bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021-2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Berikut besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP pada 2022 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa bisa segera melalukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.
Adapun, aktivasi rekening PIP bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI.
Kemudian siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI.
Khusus siswa SD-SMK yang ada di wilayah Provinsi Aceh, maka perlu ke BSI untuk melakukan aktivasi rekening PIP.
Berikut cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP:
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP di Bank Penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
Berikut rincian jumlah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI 31 Januari 2023:
Jenjang SD: 342.780 siswa
Jenjang SMP: 106.396 siswa
Jenjang SMA: 73.137 siswa
Jenjang SMK: 144.094 siswa
Demikian informasi mengenai batas akhir aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***