SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah sedang membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan segera melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baik lolos seleksi PPPK maupun CPNS, nantinya para pesertanya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan.
Entah itu bekerja sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, maupun Tenaga Teknis, lulusan PPPK dan CPNS akan mengisi jabatan-jabatan formasi strategis yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Lalu apa perbedaannya?
Sejauh ini perbedaan seleksi PPPK dan CPNS terjadi pada batas usia pendaftaran.
Peserta CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun saat mendaftar seleksi. Sedangkan PPPK, pendaftar bisa mengikuti seleksi maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan yang dilamar.
Dari segi seleksi, peserta CPNS harus melewati 3 tahapan proses yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga: Profil 5 SMA-MA Terbaik di Kabupaten Kudus Versi LTMPT 2022, Adakah Sekolah Impianmu?