RESMI! PIP 2023 Cair Lagi untuk 20,1 Juta Siswa SD-SMK Sederajat, Lakukan 2 Hal Ini agar Terdaftar

7 Februari 2023, 18:00 WIB
PIP cair lagi pada 2023.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) resmi akan dicairkan kembali pada 2023 kepada 20,1 juta siswa SD hingga SMK sederajat.

Total 20,1 juta siswa yang akan menerima PIP 2023 terdiri atas:

Pertama, 17,9 juta siswa SD-SMK dari sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Kedua, 2,2 juta siswa MI-MAK yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Baca Juga: Buruan Daftar Loker BUMN untuk Lulusan S1 di PT Pegadaian hingga 11 Februari 2023, Ini Kualifikasinya

Perlu dicatat, dana PIP 2023 hanya diberikan ke 20,1 juta siswa SD-SMK sederajat yang memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Baca Juga: Kampus Ini Raih Pemeringkatan ke-1 di Batam di Daftar Universitas Terbaik se-Dunia, Ini Profil Singkatnya

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

2 Hal yang Harus Dilakukan agar Terdaftar Jadi Penerima PIP

Menilik persyaratan siswa penerima PIP tersebut, untuk mendapatkan PIP pada 2023, bisa disimpulkan bahwa siswa SD-SMK sederajat wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan harus memiliki KIP.

Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftar secara online melalui HP, caranya:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, Ini 11 SMA Terbaik di Batam yang Masuk Daftar TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka kewajiban selanjutnya adalah siswa harus mengajukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: Info Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Kapan? Ini Bocoran dari Menpan-RB soal Formasi yang Dibuka

KIP sendiri memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP dan BLT Anak Sekolah dari PKH.

Sebagai catatan, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Cara Mendapatkan KIP

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Apabila berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran KIP sebagai berikut:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 8 Februari 2023: Trans TV, Trans 7, MNCTV, GTV, Indosiar, SCTV, RCTI, ANTV

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id.

Nantinya besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Itulah 2 hal yang harus dilakukan siswa SD-SMK sederajat agar terdaftar sebagai penerima dana PIP pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler