Hore KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Cair Sejak 2 Januari 2023, Ada Bonus Tambahan untuk Peserta Didik SD-SMK

9 Januari 2023, 11:20 WIB
KJP Plus tahap 2 2022 telah cair sejak 2 Januari 2023 ada bonus tambahan yang diterima oleh peserta didik./ / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada bonus tambahan untuk peserta didik SD-SMK yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus. Cek
di sini.

Kabar bahagia untuk warga DKI Jakarta dikarenakan bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 Januari mulai disalurkan sejak 2 Januari 2023.

KJP Plus merupakan Program Bantuan Biaya Personal Pendidikan dan Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bermutu, adil dan merata guna mewujudkan program wajib belajar 12 tahun di Provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan.

Baca Juga: 5 Kampus Terbaik di Serang, Banten Ini Raih Peringkat Dunia Versi EduRank 2022, Cek Universitas Pilihanmu!

Seluruh warga DKI Jakarta bisa mendapat akses pendidikan sampai minimal tamat SMA/SMK tanpa terkendala masalah ekonomi.

Total jumlah penerima yang ditetapkan dari bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.

Diketahui bahwa informasi tersebut telah diberitahukan dari unggahan Instagram resmi @upt.p4op.

Dikutip dari unggahan Instagram resmi @upt.p4op, "Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik".

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Semifinal Leg 2 Indonesia vs Vietnam Piala AFF  Hari Ini, 9 Januari 2023 di RCTI  

Kemudian itu bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Berikut ini rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yakni:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.

- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.

- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.

- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

Baca Juga: Profil 2 Kampus di Kota Tomohon Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Kampus Mana Saja?

4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.

- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Selanjutnya terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi siswa yang berhak menerima KJP Plus, yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Banting Harga pada Januari 2023, Saatnya Beli Redmi Note 11 Pro, Ini Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulan

Setelah itu beginilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 2022 Januari 2023, yakni:

• Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id

• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

• Masukan NIK

• Pilih Tahun dan Pilih Tahap

• Kemudian klik cari

Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang resmi cair sejak 2 Januari 2023 dan bonus tambahan yang diterima oleh peserta didik.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler