Kapan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Diumumkan? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Lakukan Sanggah jika TMS

6 Januari 2023, 18:30 WIB
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2023.*/Instagram @kemenhub151/ /Tangkapan Layar/Instagram.com/@kemenhub151/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak jadwal lengkap pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 dan cara untuk melakukan sanggahan jika peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Seperti diketahui masa pendaftaran seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 akan berakhir pada hari ini, 6 Januari 2022.

Di mana nantinya peserta yang sudah mendaftar sesuai dengan posisi dan kualifikasi yang diminta akan diumumkan hasilnya pada 12 Januari hingga 15 Januari 2023.

Peserta yang sudah mendaftar, bisa mengecek apakah dirinya lolos seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Daftar 5 SMP Terbaik di Bojonegoro Berdasakan Nilai Rerata UN 2019, Lengkap dengan NPSN dan Akreditasinya

Jika lolos seleksi administrasi, akan pemberitahuan yang berbunyi "Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas”.

Jika tidak lolos, maka bunyi notifikasinya adalah “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar”.

Selain itu, pelamar yang tidak lolos juga akan diberitahu mengapa dirinya dianggap TMS seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan”.

Perlu diketahui, jika menilik syarat peserta yang boleh melakukan sanggah pada Masa Sanggah PPPK Guru, sanggahan hanya boleh dilakukan oleh peserta yang memenuhi hal ini:

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Kondom Satu-satunya Alat KB untuk Pria, Cek Cara dan Alat Kontrasepsi Lainnya di Sini

1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni pada 16 Januari 2023 hingga 18 Januari 2023.

Jika dalam jangka waktu tersebut pelamar tidak melakukkan sanggahan, maka artinya pelamar tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

2. Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di portal resmi SSCASN BKN.

3. Panitia seleksi PPPK berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Artinya, hasil keputusan sanggahan yang diajukan adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu pastikan Anda memenuhi syarat dalam mengajukan sanggahan.

4. Kesalahan yang terjadi adalah murni bukan berasal dari pelamar PPPK. Misalnya, dokumen yang diunggah oleh pelamar kurang jelas, padahal sudah melamar sesuai kriteria dan posisi yang dibuka oleh Lembaga/Instansi.

Bagaimana cara mengajukan sanggah?

Berikut ini adalah tata cara untuk mengajukan sanggah:

1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id

2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH

Baca Juga: 2 Kampus di Solok Sumatera Barat Ini Masuk Daftar Universitas Terbaik di Asia dan Dunia, Adakah Incaranmu?

3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.

4. Tuliskan kronologis kesalahan sistem yang membuat pelamar tidak lulus seleksi pada kolom alasan sanggah

5. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,

6. Klik tombol merah 'Akhiri Proses Sanggah'.

Setelah itu, jika masa sanggah berakhir, maka akan jadwal jawab sanggah dari panitia seleksi pada 19 Januari 2023 hingga 25 Januari 2023.

Setelah itu ada pengumuman pasca sanggah pada 26 Januari hingga 28 Januari 2023.

Peserta yang lolos masa sanggah nantinya bisa memilih titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta hingga 22 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

 

Demikian informasi mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 dan cara untuk melakukan sanggah jika peserta dinyatakan TMS.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler