SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Anda yang belum sempat memperpanjang SIM saat ini akan mendapatkan kabar baik.
Pasalnya, pihak kepolisian memberlakukan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pada Januari 2023.
Program tersebut hanya akan berlaku bagi sejumlah orang yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama dari program dispensasi perpanjangan SIM, yakni berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis bertepatan dengan tahun baru 2023.
Adapun cara dan syarat mendapatkan program dispensasi perpanjangan SIM dari kepolisian pada Januari 2023.
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tersebut diinformasikan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 30 Desember 2022.
Dalam unggahan akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis pada 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru," tulis keterangannya dikutip Seputarlampung.com dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Dalam ketentuannya juga dijelaskan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, maka dapat perpanjangan SIM bisa dilakukan di hari selanjutnya, yakni 2 Januari 2023.
Oleh karena itu, Anda harus cepat melakukan dispensasi perpanjangan SIM ini, karena program tersebut hanya berlaku satu hari saja.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.
Maka dari itu, Anda harus memanfaatkan program dispensasi perpanjangan SIM ini dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya jika SIM sudah habis, walaupun hanya telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tidak bisa digunakan lagi.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi, jika Anda telat memperpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yakni:
• Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (2 Lembar)
• Fotokopi Surat Izin Mengemudi (2 lembar)
• Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter
• Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
• Mengikuti dan lulus tes psikologi
• Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM:
• SIM A : Rp80 ribu
• SIM C : Rp75 ribu
• Asuransi: Rp30 ribu
• Cek kesehatan : Rp25 ribu.
Demikian ulasan syarat dan biaya lengkap perpanjangan SIM awal Januari 2023.***