Alur Membuat KIP untuk Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023, Bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar Hilang?

23 Desember 2022, 14:00 WIB
Cara membuat KIP untuk bisa mendapatkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Begini alur untuk membuat KIP agar pelajar bisa dapat cairkan dana bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023. Simak juga cara yang harus dilakukan jika Kartu Indonesia Pintar tersebut hilang.

Sebagaimana diketahui, PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 akan disalurkan Pemerintah untuk siswa jenjang SD-SMA. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Bagi yang ingin mendapatkan dana PIP atau pun BLT Anak Sekolah 2023 atau pun yang saat ini Kartu Indonesia Pintar miliknya hilang, bisa segera mengurusnya dari sekarang agar dapat menerima dana bantuan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Lowongan Kerja Susi Air untuk Lulusan SMA SMK dan S1 Semua Jurusan, Ini Syaratnya

Sebagai informasi, PIP adalah dana bantuan bagi pelajar SD-SMA yang diberikan setahun sekali bagi siswa dari keluarga tidak mampu secara finansial, dengan besaran mulai Rp450.000-Rp1 juta.

Sementara BLT Anak Sekolah adalah bagian dari bansos PKH yang cair bertahap selama 4x dalam setahun, yang besarannya adalah mulai Rp900.000-Rp2 Juta setahun.

Adapun fungsi KIP ibagi penerima PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kunjungi Kantor Pos Hari Ini! BSU Desember 2022 Cair Lagi ke Pekerja yang Terdaftar di Aplikasi Ini

1. KIP adalah identitas siswa yang hanya diberikan kepada siswa penerima PIP atau pun BLT Anak Sekolah.

2. KIP berfungsi sebagai bukti sah saat proses pencairan dana PIP atau pun BLT Anak Sekolah

Lantas bagaimana cara agar bisa memiliki KIP?

Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: BRIN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK bagi Lulusan S1-S3, Simak Formasi, Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini!

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar hingga Jadwal Pengumuman Seleksi

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemendikbud melalui laman pip.kemendikbud.go.id.

Bagaimana jika yang sudah pernah punya KIP, namun hilang atau rusak?

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.

Baca Juga: Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.

Demikian cara membuat KIP dengan 3 langkah mudah untuk bisa mencairkan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 beserta solusi jika Kartu Indonesia Pintar tersebut hilang atau rusak. ***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler