SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi ketentuan. Lalu siapa saja yang berhak menerima PIP?
Apakah siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendaftar PIP? Simak penjelasan berikut.
PIP merupakan hasil kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP diselenggarakan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK di 27 Kabupaten dan Kota, Siapa Tertinggi?
PIP ditujukan untuk membantu anak-anak di usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Sehingga anak-anak tersebut mendapatkan layanan pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.
Dana PIP dapat digunakan oleh penerima, untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli peralatan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya praktik, dan biaya uji kompetensi.
Adapun prioritas sasaran yang ditujukan untuk menerima PIP adalah sebagai berikut: