Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

23 Desember 2022, 07:40 WIB
Persyaratan penerima bantuan KJP Plus hingga besaran dana yang diterima untuk Siswa SD-SMK dan PKBM. / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta disalurkan melalui Bank DKI untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar yang di wilayah DKI Jakarta.

Dengan menggunakan kucuran dana APBD Provinsi DKI Jakarta, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta dapat mengakses pendidikan dengan baik tanpa terhambar masalah ekonomi.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Gunakan PayLater Saat Liburan Akhir Tahun, Salah Satunya Cek Denda Jika Terlambat Membayar

Bantuan KJP Plus tersebut saat ini telah memasuki pencairan tahap 2 dan sudah dicairkan dalam dua periode yaitu pada November dan Desember.

Selanjutnya untuk jadwal pencairan periode berikutnya yaitu Januari 2023. Namun hingga kini belum dapat dikonfirmasi apakah KJP Plus tahap 2 Januari 2023 itu akan cair atau tidak.

Jika melihat mekanisme pencairan KJP pada tahun lalu, diprediksi dana bantuan ini akan kembali cair pada awal Januari 2023.

Dengan begitu pelajar wajib harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat di Berbagai Instansi Pemerintah, Cek Daftarnya

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi KJP berikut ini persyaratan wajib dipenuhi untuk pendaftaran KJP sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini, Singkat dan Spesial dengan Tema: Menjaga Pola Hidup ala Rasulullah

Setelah siswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya adalah melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapatkan BLT Anak Sekolah dari PKH Kemensos pada 2023, Total Dana Rp4,4 Juta

Adapun rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD-SMK dan PKBM yakni sebagai berikut:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.

- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.

- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.

- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2022, Segini Harga Samsung Galaxy A13, Intip Spesifikasinya di Sini

4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.

- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 Total Dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Demikian persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon penerima bantuan KJP plus hingga rincian dana bantuan yang akan diterima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler