Masih Dicairkan! Segera Datangi Kantor Pos Terdekat untuk Cairkan BSU Rp600.000

16 Desember 2022, 16:30 WIB
Segera ambil BSU sebelum 20 Desember 2022. /Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dapat dicairkan oleh pekerja di Kantor Pos terdekat dengan besaran yang diterima Rp600.000.

BSU ini akan disalurkan hanya sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 berdasarkan himbauan Kemnaker.

Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat segera mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos dengan membawa KTP asli dan QR Code di aplikasi PosPay.

Baca Juga: Doa Singkat Nabi Yunus AS Saat di Perut Hiu, Amalkan 40 Malam, Syekh Ali Jaber: Segala Hajat Bisa Terkabul

Lantas, bagaimana cara mendapatkan QR Code sebagai salah satu syarat mencairkan BSU di Kantor Pos? Simak pada artikel ini.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan QR Code, segera lakukan hal berikut agar dapat cairkan BSUnya.

Dikutip dari Instagram Kemnaker, berikut adalah cara dapatkan QR Code di aplikasi PosPay.

- Download/unduh terlebih dahulu aplikasi Pospay di Play Store atau App Store

- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi Pospay serta lakukan registrasi akun.

- Buat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, dan buat PIN transaksi.

Baca Juga: Profil SMAN 1 Sumbawa Besar, Sekolah Terbaik dari Nusa Tenggara Barat yang Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022

- Jika akun telah berhasil dibuat, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan halaman utama serta klik logo Kemnaker.

- Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".

- Siapkan dokumen seperti e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".

- Hasil dari foto e-KTP harus jelas agar nantinya dapat terbaca oleh sistem. Jika nantinya tidak terdeteksi oleh sistem, maka Anda dapat ambil ulang foto e-KTP.

- Lengkapi data pribadi, kemudian klik "Lanjutkan".

- Dalam aplikasi PosPay juga akan menampilkan status penerima BSU.

- Jika NIK serta data telah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka nantinya akan muncul QR code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1".

- Jika NIK serta data anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka yang akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: 9 Rekomendasi Game House untuk Menemani Libur Natal dan Tahun Baru, Lengkap dengan Link Download

Setelah mendapatkan QR Code di aplikasi PosPay, pekerja dapat mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli.

Bagi pekerja yang tidak mengambil BSU hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni hingga 20 Desember 2022.

Maka BSU tersebut akan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.

Demikian informasi terkait BSU yang masih bisa dicairkan pekerja hingga 20 Desember 2022.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler