Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi KPU, Satu Partai Politik Tak Lolos Verifikasi

15 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - Ini daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024.* /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan 17 Parpol lolos tahap verifikasi, sehingga berhak ikut dalam pemilu 2024 mendatang.

Penetapan 17 Parpol yang berhak ikut Pemilu 2024 dilakukan KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.

“Menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, anggota DPR, dan anggota DPRD tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman menpan.go.id, Kamis, 15 Desember 2022.

Dengan telah diumumkannya nama-nama Parpol yang akan ikut andil dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024, maka masyarakat sudah bisa tahu berapa nomor urut Partai Politik Pilihannya.

Baca Juga: Simak Yuk! Inilah 3 SMA Terbaik di Kabupaten Wonogiri Berdasarkan Nilai UTBK Terbaru untuk Referensi PPDB 2023

Adapun penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusa KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang penetapan Partai Politk Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota tahun 2024.

Sebelumnya, merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, ada 17 partai yang dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Sudah Tahu tentang Fitur Baru Instagram? Simak Cara Berbagi Notes dengan Teks dan Emoji seperti di Twitter

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Masuk 1000 Top Ranking Nasional Versi LTMPT 2022, Ada Sekolahmu?

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Berikut nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024:

1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18

2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19

3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20

4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21

5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22 dan

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23

Baca Juga: Terungkap! Raffi Ahmad Beberkan Biaya Sekali Terbang Jet Pribadi ke Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

Adapun partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual adalah partai Ummat, sehingga parpol itu tidak bisa ikut dalam Pemilu 2024.

Demikian ulasan daftar lengkap nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 resmi KPU dan satu partai olitik yang tidak lolos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler