Bagaimana Cara Membuat SKCK Secara Online? Berapa Biaya yang Dibutuhkan? Simak Penjelasannya

9 Desember 2022, 16:24 WIB
Cara membuat SKCK secara online. /instagram @skck_polres_rejang_lebong/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK secara online? Serta berapa biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK secara online? Simak selengkapnya.

SKCK sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi pada beberapa keperluan, seringkali dibutuhkan oleh masyarakat.

Mulai dari persyaratan masuk PNS, syarat rekrutmen CPNS, syarat rekrutmen BUMN, hingga syarat melamar pekerjaan lainnya, umumnya membutuhkan dokumen SKCK sebagai syarat pelengkap.

Baca Juga: Ada 7 SMA-SMK Terbaik 2022 di Kota Cimahi yang Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT, Peringkat Pertama Siapa?

SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri.

Pada SKCK, akan diterangkan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Untuk memperoleh SKCK, masyarakat dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan.

Namun, untuk mempermudah pembuatan SKCK, saat ini masyarakat dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi form yang tersedia melalui laman resmi SKCK Polri.

Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana Alam, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum, Sesaat, dan Sesudah Gempa Bumi

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 9 Desember 2022, berikut langkah pembuatan SKCK secara online:

Masuk ke laman skck.polri.go.id.

Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan.

Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk Proses Pembuatan dan Pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Isi semua kolom.

Setelah terisi lengkap, klik Lanjut (di bagian kanan bawah).

Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon.

Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan ini untuk Mempercepat Proses Pemulihan Patah Tulang, di Antaranya Olahan Tinggi Protein

Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisili.

Adapun biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp30.000.

Perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, sejak tanggal diterbitkan.

Oleh karena itu, jika masa berlaku SKCK telah habis, kamu dapat memperpanjang SKCK tersebut secara online melalui laman resmi diatas.

Itulah informasi terkait cara membuat SKCK secara online, hingga biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK secara online. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler