Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jadetabek Hari Ini, 5 Desember 2022

5 Desember 2022, 10:00 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan Anda dan perpanjangan SIM. Catat jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) hari ini, 5 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Profil 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai Rerata UN, SMPN 1 Bekasi Teratas

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Fenomena Unik pada 8 Desember 2022: Planet Mars Terlihat Jelas dari Bumi, Simak Fakta Menariknya

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·
  • Sebagai alat bukti ·
  • Sebagai sarana upaya paksa ·
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat ·

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini, 5 Desember 2022.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat Versi LTMPT, Rekomendasi untuk PPDB 2023, SMAN 2 Jakarta Urutan Pertama

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini, 5 Desember 2022, yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Segera! Ambil Dana BSU Rp600 Ribu sebelum 20 Desember 2022, Pencairan Dilakukan dengan 3 Cara Berikut

1. Samsat Keliling Jakarta Pusat: halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

2. Samsat Keliling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Samsat Keliling Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Barat

4. Samsat Keliling Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel

5. Samsat Keliling Jaktim: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang

7. Samsat Keliling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong

9. Samsat Keliling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Timur Ciputat.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Terbaru PVMBG dan BMKG Jepang Soal Kabar Erupsi Gunung Semeru Bisa Memicu Tsunami

10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua.l

11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

13. Samsat Keliling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Samsat Keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler