Tujuan Pendataan Non ASN 2022, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Siapa Saja?

1 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pendataan Non ASN 2022. /Instagram/@bkngoid

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN saat ini tengah melakukan percepatan pendataan non ASN 2022. Berikut daftar tenaga honorer yang tak bisa diangkat jadi PNS dan PPPK.

Pendataan non ASN 2022 ini sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yakni bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Adapun batas waktu pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 yang harus sudah masuk data base BKN ini adalah sampai 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Soal PTS PKN Kelas 8 Semester Ganjil Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apa tujuan dar pendataan non ASN 2022?

Berdasarkan PP tersebut, pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Tujuan lain dari pendataan tersebut adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Disalurkan ke 1 Juta Siswa SMK per 1 Oktober 2022, Pantau Namamu di Link pip.kemdikbud.go.id

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Baca Juga: 22 Loker Terbaru Oktober 2022, Daftar Lowongan Kerja Calon Karyawan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh TRANS7

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, artinya tidak bisa diangkat jadi PNS dan PPPK, yaitu:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Lantas, bagaimana nasib karir tenaga honorer yang tak masuk pendataan non ASN 2022?

Bagi yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Demikian info mengenai tujuan pendataann tenaga Non ASN 2022 beserta nasib bagi tenaga honorer yang tida masuk dalam pendataan.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler