SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah memastikan mengadakan pendaftaran seleksi CASN PPPK 2022.
Simak golongan tenaga honorer yang tidak perlu repot membuat akun di portal SSCASN BKN berikut ini.
Dikutip dari Instagram PPPK Indonesia, rencananya jadwal pengumuman seleksi CASN PPPK akan dibuka pada 5 Oktober 2022.
Sedangkan masa pendaftaran akan berlangsung hingga 26 Oktober 2022, yang dilakukan melalui portal SSCASN BKN.
Kendati demikian, jadwal seleksi CASN PPPK 2022 ini baru simulasi. Jadi ada kemungkinan perubahan waktu.
Untuk itu, setiap peserta yang akan mendaftar hendaknya memantau secara berkala informasi terkini dari pihak resmi, misalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu diketahui, bagi yang akan mendaftar menjadi ASN PPPK 2022, maka harus memiliki akun di portal sscasn.bkn.go.id milik BKN tersebut.
Berikut cara membuat akun di portal SSCASN BKN:
- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik Registrasi
- Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp dan password
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftarannya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Inilah Bacaan Surat Al-Adiyat Ayat 1-11 Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Pembuatan akun SSCASN akan dibuka saat pendaftaran CASN 2022 telah resmi dibuka
Kendati demikian, ada kriteria tenaga honorer yang tidak perlu lagi membuat akun di portal resmi Panselnas CASN PPPK 2022, yakni PPPK 2022 tenaga guru.
Hal itu berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa tenaga honorer guru termasuk pelamar prioritas I.
Selain itu, pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021 juga tidak perlu membuat akun SSCASN di portal BKN.
Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pemilihan berdasarkan kebutuhan PPPK guru yang sudah dibuka.
Lantas siapa saja guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas? Berikut daftarnya.
Pelamar Prioritas
- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Pelamar prioritas I adalah:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II dan jika belum terpenuhi juga, maka diisi oleh pelamar prioritas III.
Demikian daftar tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN BKN lagi untuk mendaftar PPPK 2022.***