Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Batal Dapat Uang Tunai dan Bonus jika Tak Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

25 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022 telah sampai pada tahap penetapan nama calon siswa yang akan mendapat bantuan pendidikan.

Namun penerima ini bisa batal dapat uang tunai dan bonus jika tak segera melengkapi 8 berkas berikut.

Penetapan nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 mulai diumumkan pada 23-30 September 2022.

Selama masa pengumuman ini, penerima wajibs segera melengkapi 8 berkas yang diminta sebelum penetapan data final siswa SD-SMA yang layak menerima.

Baca Juga: Pelaku Ekshibisionisme di Lampung Utara Diringkus Polisi, Sengaja Pamer Aurat ke Siswi SMA Kotabumi

Adapun 8 yang harus dilengkapi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini perlu segera diberikan ke pihak sekolah, agar namanya terdaftar sebagai penerima pada pengumuman data final KJP Plus Tahap 2 2022, yang akan diumumkan pada 10-26 Oktober 2022.

Berikut berkas yang wajib dilengkapi calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon dan Kata Ucapan Penuh Doa Hari Jadi Kota Bandung ke-212, Unggah Fotomu di FB, IG, WA

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Sekolah

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam yang mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2 2022, bisa dilakukan dengan cara mengakses laman resmi:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Setelah Anda berhasil masuk, lakukan langkah-langkah berikut ini:

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: 5 Tanda Terkena Gangguan Sihir, Apakah Anda Pernah Mengalaminya? Salah Satunya Sering Mimpi Buruk Saat Tidur

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Besaran dana KJP Plus yang akan diterima:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke-212! Ini Kumpulan Link Twibbon dan Kata Ucapan Penuh Makna, Unggah di Medsos

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianlah informasi mengenai calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dan berkas yang harus segera dilengkapi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler