Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Lihat di Mana? Lapor ke Sini Jika Tidak Terdaftar

23 September 2022, 14:00 WIB
Yes KJP Plus Tahap 1 2022 jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair tanggal ini, segera cek NIK pada laman resmi ini. /instagram upt p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 akan diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022 sebagaimana jadwal yang dibagikan oleh Diskdik DKI Jakarta.

Diketahui bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2022.

Pendataan dibuka sejak 22 Agustus lalu dengan tahapan verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 oleh sekolah.

Baca Juga: Ada Besaran Uang Tunai Rp450 Ribu untuk Siswa SD, SEGERA Pantau Status Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Berdasarkan jadwal, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus akan diumumkan hari ini. Setelah itu, sekolah akan mengupload kelengkapan berkas calon penerima.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 oleh Dinas Pendidikan.

Terakhir, data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 akan diumumkan pada Oktober dan disalurkan mulai November 2022.

Lalu, bagaimana jika siswa tidak terdaftar padahal memenuhi kriteria penerima KJP Plus?

Baca Juga: Ada 9 Tipe Siswa SD hingga SMK yang Namanya Dicoret dari Daftar Penerima PIP 2022, Siapa Saja? Cek di Sini

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar pada KJP Plus tahap 2, dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan, atau

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Data penerima KJP Plus tahap 2 dapat dilihat di situs resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne Mobile.

Segera cek status Anda sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di link berikut ini.

1. Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

2. Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap.

3. Lalu klik 'Cek'

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Maaf Siswa SD-SMA Kriteria Ini Tidak Lolos

Jika terdaftar, maka akan muncul nama siswa dan rincian penyaluran bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut jumlah bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa:

 

1. SD/MI/SLB: Rp. 250.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 130.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 170.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

3. SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 290.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dan Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan Dana

4. SMK: Rp. 450.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 240.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.

5. PKBM: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan.

6. LKP: Rp. 1.800.000 sebagai biaya personal per-semester.

Demikian informasi terbaru pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 yang diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler