SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 akan diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022 sebagaimana jadwal yang dibagikan oleh Diskdik DKI Jakarta.
Diketahui bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2022.
Pendataan dibuka sejak 22 Agustus lalu dengan tahapan verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 oleh sekolah.
Berdasarkan jadwal, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus akan diumumkan hari ini. Setelah itu, sekolah akan mengupload kelengkapan berkas calon penerima.
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 oleh Dinas Pendidikan.
Terakhir, data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 akan diumumkan pada Oktober dan disalurkan mulai November 2022.
Lalu, bagaimana jika siswa tidak terdaftar padahal memenuhi kriteria penerima KJP Plus?
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar pada KJP Plus tahap 2, dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan, atau
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Data penerima KJP Plus tahap 2 dapat dilihat di situs resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne Mobile.
Segera cek status Anda sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di link berikut ini.
1. Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
2. Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap.
3. Lalu klik 'Cek'
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Maaf Siswa SD-SMA Kriteria Ini Tidak Lolos
Jika terdaftar, maka akan muncul nama siswa dan rincian penyaluran bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.
Berikut jumlah bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa:
1. SD/MI/SLB: Rp. 250.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 130.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 170.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
3. SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 290.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
4. SMK: Rp. 450.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 240.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
5. PKBM: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan.
6. LKP: Rp. 1.800.000 sebagai biaya personal per-semester.
Demikian informasi terbaru pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 yang diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022.***