SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini merupakan informasi resmi mengenai proses pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang akan diberikan kepada peserta didik yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta.
Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 22 September 2022 terdapat informasi lengkap tentang proses pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Adapun mekanisme dan timeline pendaftaran BPMS seperti berikut ini:
Baca Juga: Bensin Lebih Hemat jika Pengendara Lakukan Ini, Simak 8 Tips Hemat BBM, Salah Satunya Jangan Gaspol
1. 22 Agustus – 28 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
2. 22 Agustus – 28 September: Verifikasi calon penerima oleh sekolah.
2. 29 September – 30 September: Pengumuman calon penerima sementara.
3. 03 – 07 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima BPMS 2022 oleh Dinas Pendidikan.
4. 10 – 26 Oktober: Penetapan final penerima BPMS 2022.
Peserta didik yang ditetapkan menjadi penerima BPMS 2022 akan mendapatkan sejumlah bantuan uang yang bervariasi seperti berikut ini:
1. SD/MI/SDLB: maksimum Rp 1.000.000.
2. SMP/MTs/SMPLB: maksimum Rp 1.500.000.
3. SMA/MA/SMALB: maksimum Rp 2.500.000.
4. SMK: maksimum Rp 2.500.000.
5. SMA Klaster I (PPDB Bersama): maksimum Rp 3.000.000.
6. SMA Klaster II (PPDB Bersama): maksimum Rp 7.000.000.
7. SMA Klaster III (PPDB Bersama): maksimum Rp 10.000.000.
8. SMK Klaster I (PPDB Bersama): maksimum Rp 3.000.000.
9. SMK Klaster II (PPDB Bersama): maksimum Rp 7.000.000.
10. SMK Klaster III (PPDB Bersama): maksimum Rp 10.000.000.
Selanjutnya, merupakan kriteria penerima BPMS 2022:
1. Peserta didik 6 – 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19.
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta.
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.
Selanjutnya, untuk mengetahui informasi akun pendaftaran BPMS 2022 dapat dilihat melalui laman resmi https://e-bpms.jakarta.go.id/.
Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran BPMS 2022 untuk peserta didik yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta.***