SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Maaf, 7 tenaga honorer berikut dijamin tidak akan lolos.
Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.
Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.
Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.
Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:
- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar
- Isi beberapa data dan membuat password baru
- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT PELNI (Persero) Tersedia Banyak Posisi Dibutuhkan, Ini Link Daftarnya!
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”
- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut
Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***