Minat Jadi Bharada? Buruan Daftar Penerimaan 1.600 Anggota Polri TA 2023 untuk Lulusan SMA SMK MA, Ini Infonya

12 September 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi polisi.* /Dok PR

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi kalian yang berminat tergabung sebagai Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua atau terkenal dengan sebutan Bharada.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri, saat ini Polri membuka  penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri; 
  • Pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri; 

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Cair Hari Ini ke 4,36 Juta Pekerja: Tahap 1 untuk Karyawan yang Sudah Punya Rekening Himbara

Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat POLRI adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

Polri mempunyai motto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Polri, berikut informasi penerimaan anggota Tamtama Polri Tahun Anggaran (TA) 2023.

Persyaratan umum: 

Baca Juga: TOP 4 SMA Terbaik di Kota Balikpapan Terbaru Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Ada Siapa? Cek Skornya di Sini

  • Warga negara Indonesia; 
  • Pendidikan minimal SMA/MA/SMK sederajat semua jurusan 
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat; 
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Tidak pemah dipidana (dengan menunjukan SKCK); 
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 

Persyaratan khusus: 

  • Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

Baca Juga: Daftar Rekening BSU 2022 yang Pasti Cair, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta? Cek di Sini

  • Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.
  • Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm.
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal ika.
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  • Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  • Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga.
  • Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan.
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
  • Tidak terikat perjanjian ikatan Dinas dengan instansi lain.
  • Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Daftar Rekening BSU 2022 yang Pasti Cair, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta? Cek di Sini

Pendaftaran hingga 21 September 2022 dan informasi lengkap mengenai penerimaan anggota Tamtama Polri, KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler