Surat Ferdy Sambo: Siap Menanggung Hukuman Seluruh Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 Agustus 2022, 17:15 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022. /Polri Presisi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf yang menyatakan dirinya siap menanggung seluruh hukuman anggota polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah otak di balik pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Cara Kerja Alat Pernapasan Cacing, Serangga, Burung, Ikan, Reptil, dan Mamalia, Materi Tema 2 Kelas 5 SD

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, skenario Ferdy Sambo menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Dari 97 orang tersebut, 35 personel dinyatakan diduga melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Keberadaan surat Ferdy Sambo ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Info dari Kariwabprof [Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi] Polri, betul [surat permintaan maaf] dari FS," ungkap Dedi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP San Marino 2022, Tayang Jam Berapa di Trans7? Nonton di Sini

Senada dengan Dedi, Arman Hanis membenarkan bahwa surat permintaan maaf itu merupakan surat Ferdy Sambo.

 

"Rekan dan senior yang saya hormati. Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.

Dia kemudian meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan sejawat Polri yang secara langsung merasakan akibat dari perbuatannya.

Ferdy Sambo berharap permohonan maafnya dapat diterima dan dia mengaku siap menjalankan setiap konsekuensi dari perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: SUDAH BUKA, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Ini Cara Daftar agar Dapat Bantuan Kuliah hingga Rp9 Juta

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," lanjutnya.

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," tutupnya.

Adapun, saat ini Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik profersi polri (KEPP).***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler