Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas dan Sejumlah Saksi, Kapan Hasilnya akan Diumumkan?

25 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan /ANTARA/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKE) terhadap eks Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Jenderal Bintang 3.

Jenderal Bintang 3 yang ditunjuk untuk memimpin langsung sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri sudah diketahui sudah berada di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai Mabes Polri sejak pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Banjir Hadiah Terbaru Mora dan Primogems, Segera Klaim Redeem Code Genshin Impact Hari Ini 25 Agustus 2022

Tak hanya dihadiri oleh Ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang kode etik Ferdy Sambo juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain itu, dalam sidang kode etik ini, dihadirkan juga sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuota Penerima Dana PIP 2022 Masih Tersisa 6,32 Juta Siswa SD-SMK, Tanggal Berapa Cair Kembali? CEK di Sini

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima saksi yang akan dihadirkan adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Baca Juga: Terbaru Segera Klaim Redeem Code Tower of Fantasy Terbaru Hari Ini 25 Agustus 2022, Banjir Hadiah Skin Menarik

Para saksi tersebut diketahui sudah berada di Gedung TNCC Mabes Polri bersama dengan Ferdy Sambo sejak pukul 07.30 WIB.

Dedi juga menjelaskan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan langsung diputuskan pada Hari ini.

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri [Listyo Sigit Prabowo], semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tandas Dedi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler