SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus 2022 sampai 10 September 2022.
Warga DKI Jakarta wajib terdaftar di DTKS Jakarta apabila ingin mendapat bantuan dari Pemerintah, seperti bansos PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KJMU.
Namun, perlu diingat bahwa warga yang terdaftar tidak otomatis mendapat bantuan tersebut.
Hal ini dikarenakan Pemerintah perlu mengevaluasi dan melakukan validasi data agar pemberian bantuan tepat sasaran.
Misalnya, bagi siswa yang ingin mendapat bantuan KJP Plus, maka perlu mendaftar melalui mekansisme pendataan penerima bantuan KJP.
Simak tata cara mendaftar DTKS Jakarta tahap 3 2022 berikut ini dan lengkapi persyaratannya.
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 bisa dilakukan secara online di situs dtks.jakarta.go.id/ maupun secara offline di kelurahan.
Jika terdata di DTKS, maka masyarakat berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
Ada dua sistem pemaduan data, yakni data di Pemerintah Pusat dan data di Pemerintahan Daerah.
DTKS Kemensos merupakan data induk pemerintah pusat, sementara DTKS Jakarta merupakan data yang dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Syarat dan tata cara daftar DTKS Jakarta:
1. Pertama, warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS Jakarta melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Kemudian, klik "Buat Akun Pendaftaran" apabila belum memiliki akun. Jika sudah punya, maka hanya perlu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Lalu pilih menu Pendaftaran. Lengkapi data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem DTKS Jakarta.
4. Terakhir, cek lagi semua data yang diinput. Apabila sudah benar, maka selanjutnya klik kirim.
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Semua lapisan masyarakat bisa mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022, baik kalangan ibu-ibu, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Itulah cara daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 bagi warga DKI Jakarta agar bisa dapat bantuan seperti PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KJMU.***