Akses kjp.jakarta.go.id Hari Ini 22 Agustus 2022, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka

22 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi penting untuk bisa akses kjp.jakarta.go.id, karena mulai hari ini, 22 Agustus 2022 pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tulis Disdik DKI seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram @disdikdki.

Lalu apa itu KJMU?

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Dokter Forensik Hari Ini, Polri akan Gelar Rekonstruksi

KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Bantuan ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Disdik DKI, berikut informasi pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022:

Mekanisme dan Time Line Pendaftaran

- 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
- 14 - 15 September: Pemadanan data
- 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan

Baca Juga: Masukkan NISN di Sini, Ini Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Cair Agustus 2022, Simak Besaran dan Cara Cek

Syarat Penerima KJMU tahap 2 tahun 2022:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca Juga: Dibuka 22 Agustus 2022, Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 agar Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus

6. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan

7. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

8. Pengajuan paling lama pada semester 2

9. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia

10. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan

Untuk tata cara pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022, KLIK DI SINI.

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler