RESMI DIBUKA! Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 3 2022 Agar Dapatkan Bantuan KJP Plus, KJMU

22 Agustus 2022, 06:00 WIB
11 tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 2022, daftar di https://dtks.jakarta.go.id dibuka mulai besok //Instagram @dinsosdkijakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 22 Agustus 2022 pendaftaran DTKS Tahap 3 2022 resmi di buka. Segera akses laman dtks.jakarta.go.id untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan lainnya.

Warga atau masyarakat yang belum terdaftar dalam data DTKS, ada baiknya melakukan pendaftaran DTKS Tahap 3 2022 yang di buka hari ini Senin, 22 Agustus 2022.

Pendaftaran DTKS Tahap 3 2022 ini di buka hingga 10 September 2022.

Untuk cara pendaftaran dapat melihat pada artikel ini.

Baca Juga: Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Cek Mudah Melalui Whatsapp hingga Situs Resmi Kemendagri

Bagi warga dan masyarakat yang memenuhi syarat, dapat melakukan pendaftaran DTKS Tahap 3 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri adalah data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.

Jika nantinya masyarakat miskin yang telah mendaftar dan terdaftar akan masuk ke dalam DTKS, dan akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Akan ada banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat yang telah mendaftar dan terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Live Streaming BWF World Championship 2022, Berikut Daftar Pemain Timnas Indonesia

Diimbau bagi masyarakat yang belum mendaftar dan terdaftar di DTKS untuk segera mendaftar sebelum tanggal 10 September 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.

Dikutip dari laman instagram @dkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan tidak dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar Rupiah)

Baca Juga: Daftar Nama Bandara, Pelabuhan dan Stasiun Kereta Api di Provinsi Indonesia, Cek di Sini

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah berasal dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Masyarakat DKI Jakarta yang tidak termasuk dalam kriteria jenis rumah tangga di atas, dapat melakukan pendaftaran DTKS Tahap 3 2022 melalui link berikut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar DTKS Tahap 3 2022.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Baca Juga: Dana PIP 2022 Ditransfer ke Rp450 Ribu untuk Siswa SD, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id , Apakah Ada Namamu?

Khusus warga yang mengalami kendala saat pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.

Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, BPMS).

Itulah cara untuk mendaftar DTKS Tahap 3 2022 melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id yang di buka mulai Hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler