Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 untuk Dapat Bantuan PBI, PKH, KJP Plus, Pendaftaran Dibuka 3 Hari Lagi

19 Agustus 2022, 12:30 WIB
Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta telah dibuka. /Facebook Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 2022 secara online dan offline.

Pendaftaran DTKS Jakarta akan dibuka pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Simak syarat yang dibutuhkan hingga bantuan apa saja yang bisa didapat jika terdaftar DTKS.

DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2022 PT Nindya Karya untuk Kriteria Ini, Lulusan SMA dan SMK Termasuk?

Jika DTKS Kemensos merupakan data induk pemerintah pusat, DTKS Jakarta merupakan data yang dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ada beberapa bantuan yang bisa didapat jika warga Jakarta yang terdaftar DTKS, di antaranya bantuan PBI, PKH, BPNT, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

 

Dilansir seputarlampung.com dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut tata cara daftar DTKS tahap 3 tahun 2022:

Baca Juga: CEO Meta Mark Zuckerberg Umumkan WhatsApp Telah Ada Fitur Baru Keluar Grup Tanpa Ketahuan, Bagaimana Caranya?

11 Tahap Pendaftaran DTKS Tahap 3/2022:

1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca Juga: Update Penerima Dana PIP 2022 per 19 Agustus 2022, Tersalurkan ke 11,6 Juta Siswa SD hingga SMK

Jika terdata di DTKS, maka masyarakat Jakarta berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Akan Dibuka, Buruan Daftar Agar Terdata Dapat Bantuan KJMU dan KJP Plus

Lalu, bagaimana cara mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022? Berikut syarat dan tata caranya.

1. Pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Terakhir, klik kirim

Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Demikian tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler