Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 31 Agustus 2022, Simak Tata Cara Balik Nama di Sini

15 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Simak tata cara balik nama kendaraan di sini.

Sebagai informasi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Pada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jabar 2022 tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, tetapi juga sejumlah keringanan lain mulai diskon pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama dan kedua.

Adapun diskon pajak kendaraan, berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Profil dan Biodata Pesulap Merah, Viral Usai Membongkar Praktek Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Indosiar, ANTV, RCTI, GTV, Trans 7, MNCTV dan Trans TV

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Baca Juga: 5 Penyataan Alfamart Soal Pegawai Diancam UU ITE dan Minta Maaf ke Wanita Pencuri Cokelat di Tangerang Selatan

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. STNK Asli

2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).

3. SKKP/SKPD terakhir

4.BPKB asli

5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Baca Juga: Kumpulan 5 Teks Pidato HUT RI ke-77 untuk Persiapan Upacara Bendera Hari Rabu dan Lomba 17 Agustus 2022

Tata cara balik nama kendaraan:

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Demikian ulasan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler