SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J masih terus diselidiki guna membongkar semua fakta yang terjadi dan motif pembunuhan yang direncanakan tersangka Ferdy Sambo.
Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengecekan TKP itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Pelanggaran itu mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum, salah satunya apakah ada perusakan TKP atau tidak.
Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara.
Ferdy Sambo sebelumnya telah mengaku bahwa ia adalah dalang pembunuhan Brigadir J yang kemudian dibuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antaranggota polisi.
Selain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil) yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 31 anggota Polri yang dianggap melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.
Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM.
Komnas HAM nantinya akan didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi.***