Wabah PMK Menyebar Capai 230 Ribu Kasus, Ini 5 Wilayah Provinsi dengan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tertinggi

3 Juli 2022, 09:00 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022. /Instagram/@kementerianpertanian.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mewabah di Indonesia sejak April-Mei 2022 lalu.

Berdasarkan data terbaru per 1 Juli 2022, kasus PMK telah menyebar ke 22 provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus mencapai 230ribu lebih kasus.

Ada 5 wilayah provinsi di Indonesia dengan kasus PMK tertinggi, mana saja?

Angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi, yakni:

1. Jawa Timur 133.460 kasus

2. Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus

3. Jawa Tengah 33.178 kasus

4. Aceh 32.330 kasus

5. Jawa Barat 32.178 kasus.

Karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Dilansir dari laman resmi BNPB, berikut isi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni:

1. Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

3. Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Kelima: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keenam: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 5 Syarat Hewan Kurban yang Layak sesuai SE Kemenag 2022, Kenali Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi

 

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin PMK telah mencapai 169.782 ekor.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler