Siswa SD, SMP, SMA, SMK Swasta Jakarta Dapat Dana BPMS 2022 hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

2 Juli 2022, 18:30 WIB
Syarat dan cara daftar BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta. /Instagram/@dkijakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta bisa dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dengan mendaftar program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 untuk menunjang pendidikannya.

Informasi program BPMS 2022bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta ini resmi disampaikan Humas Pemprov Jakarta melalui media sosial Instagram-nya.

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya," tulis akun Instagram @dkijakarta, pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta yang ingin mendapatkan dana BPMS 2022 hingga Rp10 juta, bisa segera menyiapkan diri dan mendaftar jika memang telah memenuhi semua syarat penerimanya.

Berikut syarat program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Download PDF Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Fase B Aku Cinta Rumah Adat Kurikulum Merdeka Belajar

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Siswa SMK Bisa Dapat hingga Rp10 Juta dari BPMS 2022 DKI Jakarta

Berikut rincian jumlah besaran BPMS 2022

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Baca Juga: Berapa Jumlah Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang Telah Tersalurkan Dana PIP 2022? Berikut Update per 2 Juli 2022

Cara Mendaftar BPMS

Pendaftaran BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah.

Sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler