SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMA yang telah ditetapkan sebagai nominasi penerima dana PIP 2022 wajib sudah melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI. Sebab, bantuan ini akan segera cair. Simak cara aktivasi secara mandiri dan kolektif berikut ini.
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2022 bagi siswa SD-SMA baik secara mandiri maupun kolektif, diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.
Sebagai informasi, aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bagi siswa SD-SMA secara mandiri atau pun kolektif, berakhir hari ini, 30 Juni 2022.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga batas yang ditetapkan tersebut, maka dana sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan hangus.
Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening PIP secara mandiri dilakukan oleh orang tua atau siswa penerima.
Berikut syarat dokumen yang diperlukan dan cara untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri dan kolektif, dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.