SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah menggelontorkan dana anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bagi siswa jenjang SD-SMA. Bagi penerima yang sudah ditetapkan, wajib sudah aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.
Jika siswa tidak malakukan aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2022, maka dana akan dicabut atau hangus. Untuk itu, segera cek apakah namamu ada dalam daftar yang ditetapkan sebagai penerima sebelum melakukan aktivasi.
Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2022 atau tidak.
Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”.
Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.
Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembangannya.
Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***