SEPUTARLAMPUNG.COM – Daftar tunggu haji Indonesia nyaris mendekati 100 tahun bagi yang baru mendaftar. Wilayah mana saja yang termasuk waiting list haji terlama 2022? Apa alasan Kemenag atas hal ini?
Selain wajib bagi yang mampu, ibadah haji adalah salah satu amalan istimewa bagi umat muslim. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surah Ali Imran ayat 97, yang artinya:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Sudah Cair, Berikut Info Terbaru dari Disdik DKI UPT P4OP
Sayangnya, bagi umat muslim yang akan berangkat haji di Indonesia, diperlukan penantian yang panjang. Hal ini lantaran seseorang yang mendaftarkan diri untuk berangkat haji tidak langsung dapat diberangkatkan.
Semua jamaah haji Indonesia yang mendaftar akan masuk ke dalam daftar tunggu terlebih dahulu dan baru akan berangkat sesuai dengan tahun yang telah ditetapkan.
Namun, daftar tunggu haji Indonesia terbilang cukup lama bahkan bisa dikatakan akan memupus harapan mereka yang berniat berangkat haji. Pasalnya, dari data terbaru yang diakses melalui laman resminya, daftar tunggu ini ada yang nyaris mendekati 100 tahun.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), melalui link https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list, berikut wilayah dengan daftar tunggu haji paling lama di Indonesia tahun 2022:
1. Kabupaten Bantaeng: 97 tahun
2. Kabupaten Sidrap: 94 tahun
3. Kabupaten Pinrang: 91 tahun
4. Kabupaten Jeneponto: 83 tahun
5. Kabupaten Wajo: 87 tahun
6. Kota Makassar: 84 tahun
7. Kota Pare-pare: 84 tahun
8. Kota Bontang: 81 tahun
9. Kabupaten Maros: 79 tahun
10. Kabupaten Bone: 79 tahun
11. Kabupaten Gowa: 78 tahun
12. Kabupaten Sopeng: 78 tahun
13. Kabupaten Mamuju Tengah: 78 tahun
14. Kalimantan Selatan: 76 tahun
15. Kota Samarinda: 73 tahun
Melansir laman kemenag.go.id, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan.
Menurut Hasan, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020.
Namun kemudian, ada kebijakan membatalkan keberangkatan karena pandemi Covid-19, yaitu 210 ribu.
Sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100ribu, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi, Tidak Perlu Khawatir Lapor Petugas yang Ditunjuk
“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” jelasnya.
Estimasi ini akan terus berjalan sampai dengan adanya kepastian kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M. Jika kuota kembali normal, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian.
Hasan memastikan, perubahan estimasi keberangkatan bukan karena naiknya jumlah pendaftar dalam kurun Mei-Juni 2022 (setelah penetapan kuota haji 1443 H).
Sebab, kalau kenaikan jumlah pendaftar, dampaknya hanya pada yang baru mendaftar, tidak ada pengaruhnya terhadap perubahan estimasi keberangkatan jemaah yang sudah lama mendaftar.***