SEPUTARLAMPUNG.COM - Hingga hari ini, Rabu, 15 Juni 2022 dana PIP 2022 sudah tersalurkan ke 10.207.650 penerima mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Data penerima ini diperoleh dari data penyaluran PIP 2022 yang dibagikan di laman resmi pip.kemdikbud.go.id/.
Berdasarkan data alokasi penerima, Pemerintah menargetkan ada 17 juta lebih siswa yang akan menerima bantuan PIP 2022. Artinya, masih tersisa sekitar 7 juta kuota lagi hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: AKSES Link Berikut untuk Cek Penerima KJP Plus Juni 2022, Ada Bonus Tambahan Menanti, Apa Saja?
Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP hingga hari ini, 15 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening ke BRI atau BNI agar bisa mencairkan bantuan.
Siswa yang bisa melakukan aktivasi rekening PIP 2022, yakni:
1. Siswa yang sudah terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id,
2. Siswa yang sudah menerima SK Nominasi, serta
3. Siswa yang belum pernah melakukan aktivasi PIP sebelumnya.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputasan (SK) Nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Jika Anda tergolong sebagai siswa tersebut, maka segera lakukan aktivasi rekening PIP 2022 sebelum batas akhirnya, yakni 30 Juni 2022.
Lalu, bagaimana cara aktivasi rekening PIP 2022? Ini syarat dan tata caranya.
Aktivasi rekening penerima PIP 2022 bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif oleh pihak sekolah. Dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya, berikut cara aktivasi rekening BNI dan BRI secara mandiri ataupun kolektif.
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Apabila siswa belum melakukan aktivasi rekening PIP hingga 30 Juni 2022, maka dana PIP bisa hangus dan status penerima bantuan dicabut.
Berikut rincian dana PIP 2022 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Cek nama penerima PIP 2022 di sini:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikian tata cara dan syarat aktivasi rekening BNI dan BRI untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK agar dana bantuan PIP 2022 bisa cair.***