Aturan Baru dari Polri: Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Alasannya Berikut Ini

15 Juni 2022, 11:36 WIB
Polri imbau masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara. /NTMC Polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru bagi para pengendara motor, yakni tidak boleh memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Apakah alasannya?

Mengendarai sepeda motor tidak hanya soal ahli membawa kendaraan roda dua tersebut, paham rambu lalu lintas, membawa SIM dan STNK, serta memakai helm.

Tetapi pengendara wajib memerhatikan etika berkendara yang baik, salah satunya terkait sandal jepit.

Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang abai dengan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motornya.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Indonesia Open 2022 Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022, Fajar/Rian Tantang Unggulan Malaysia

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Polri mengimbau agar sebaiknya para pemotor mengenakan sepatu saat berkendara. Sebab, hal ini berhubungan dengan keselamatan pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 4 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 Juni 2022

Firman mengatakan, jika dilihat dari sisi keselamatan, sandal jepit tidak akan mampu melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Selain itu, Firman berharap masyarakat tidak mengeluhkan terkait biaya untuk membeli sepatu.

Seperti diketahui, harga sandal jepit pastinya jauh lebih murah dari sepatu. Selain itu, Sandal jepit juga dinilai lebih praktis. Namun, harga tersebut tidak sebanding dengan keselamatan saat di berkendara jalan raya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN yang Diisukan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi Hari Ini

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” lanjutnya.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut bisa menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggapnya sebagai hal sepele.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam TURUN LAGI Rp2.000 pada Rabu, 15 Juni 2022, Segini Harga Terbarunya

Imbauan ini diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor agar bekendara lebih aman dengan mematuhi aturan yang ditetapkan demi keslamatan bersama di jalan raya. Jadi bukan patuh hanya di saat ada petugas atau razia saja.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” kata Firman.

Hal tersebut juga salah satu tujuan digelarnya Operasi Patuh 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler