CEK FAKTA! Korlantas Polri Resmi Larang Pengendara Motor Gunakan Sandal Jepit, Apa Alasannya?

15 Juni 2022, 10:48 WIB
aturan naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos

SEPUTARLAMPUNG.COM – Korlantas Polri resmi larang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Apa alasannya?

Perlu diketahui bagi pengguna sepeda motor berbagai aturan saat mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut harus dipatuhi guna menjaga keselamatan diri dan juga menghindari tilang pada saat operasi patuh.

Baca Juga: Harga Emas Antam TURUN LAGI Rp2.000 pada Rabu, 15 Juni 2022, Segini Harga Terbarunya

Hal-hal yang perlu dipatuhi bagi pengendara sepeda motor, di antaranya:

1. Menggunakan Helm SNI

2. Pakaian tertutup dan tebal

3. Menggunakan sepatu tertutup

4. SIM dan STNK yang berlaku

5. Perlengkapan darurat

Baca Juga: Benarkah BTS akan Hiatus Bulan Depan? Ini Penjelasan RM dkk Soal Karier Mereka

Baru-baru ini ada informasi mengenai larangan menggunakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Tentunya ada hal yang mendasar mengenai peraturan tersebut yaitu demi menjaga keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri.

Hal ini diketahui berdasarkan himbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, untuk tidak menggunakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juni 2022, Catat Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman seperti dikutip seputarlampung.com dari laman korlantas.polri.go.id

Alasan utama di balik aturan larangan menggunakan sandal jepit tak lain adalah demi menjaga keselamatan jika terjadi kecelakaan saat berlalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK dari Kementerian Keuangan, Kapan Cair?

Kesadaraan akan pentingnya keselamatan diri bagi pengguna sepeda motor saat berlalu lintas tidak lagi mempertanyakan besar biaya yang harus dikeluarkan pengendara sepeda motor semisal mahal membeli sepatu ketimbang membeli sandal jepit.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu." jelasnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler