SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta Pusat, Selatan, Timur dan Barat hari ini, Rabu, 15 Juni 2022.
Catat waktu pelayanan dan syarat untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Bagi masyarakat yang ingin perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut syarat dan dokumen untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling di Jakarta, 15 Juni 2022:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli berikut fotokopi