Masih Ada Waktu 10 Hari Lagi Sebelum Penutupan, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta, Bisa untuk KJP Plus

19 Mei 2022, 20:50 WIB
Cara daftar DTKS DKI Jakarta untuk dapatkan bantuan KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada waktu 10 hari lagi sebelum penutupan, segera daftar DTKS DKI Jakarta, simak cara daftarnya di sini.

DTKS DKI Jakarta tahap 2 resmi dibuka oleh pemprov DKI Jakarta pada 9 Mei 2022. Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 ini berlangsung hingga 28 Mei 2022.

Bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar di DTKS, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem online pada link yang tertera pada akhir artikel ini.

Setelah terdaftar di DTKS, nantinya masyarakat akan masuk dalam data DTKS dan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, baik yang berasal dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Revisi APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun, Dampak Naiknya Subdisi Energi

Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.

Masyarakat yang ingin mendaftar di DTKS ini, wajb mengetahui syarat yang telah ditetapkan oleh pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.

Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, ada 7 syarat rumah tangga (ruta) yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: PIP 2022 Tersisa untuk 7,7 Juta Kuota Siswa SD-SMK, Mei Cair Lagi? Berikut 3 Syarat Dapat Dana Rp1 Juta

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat/warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 menggunakan link resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Periksa NISN di PIP Kemdikbud 2022, Mohon Maaf 10 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tipe Ini Gagal Terima PIP

Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Demikian informasi terkait batas waktu pendaftaran dan cara daftar yang dilakukan secara online di situs resmi DTKS DKI Jakarta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler