SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini update penyaluran bansos PKH tahap 2 untuk anak balita usia 0-6 tahun yang cair Mei 2022.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Saat ini, bansos PKH memasuki tahap 2 2022 yang dijadwalkan cair pada April, Mei, atau Juni.
Ada 7 golongan yang bisa menerima bansos PKH dari Pemerintah. Salah satu yang berhak menerima ialah anak balita usia 0-6 tahun.
BLT untuk anak balita ini cair sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan 4 tahap, yakni PKH tahap 1, 2, 3, dan 4.
Adapun syarat untuk mendapat bansos PKH salah satunya ialah terdaftar di DTKS Kemensos.
Setelah terdaftar di DTKS, masyarakat perlu mengecek nama penerima bansos PKH di link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Kabar baiknya, Kemensos memperbarui data penerima bantuan setiap bulan dengan tujuan agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.
Apabila terdaftar sebagai penerima PKH 2022, maka akan ada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun yang dibagi menjadi 4 kali pencairan.
Untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan 2022, segera cek penerima bansos PKH tahap 2022 yang dicairkan pada April, Mei, atau Juni.
1. Siapkan KTP dan kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI
2. Pilih dan lengkapi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai KTP.
3. Masukkan nama lengkap dan isi 8 kode huruf sesuai gambar.
4. Kemudian klik 'Cari Data'.
Jika terdaftar, maka akan terlihat hasil pencarian dengan keterangan Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.
Pencairan PKH tahap 2 2022 dilakukan satu kali saja. Apabila dana sudah cair pada April 2022, maka dana bansos PKH tidak cair lagi di bulan Mei atau Juni.
Bansos PKH disalurkan secara tunai melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
7 golongan yang berhak menerima PKH 2022:
1. Untuk ibu hamil atau nifas dapat Rp3 juta per tahun
2. Anak balita berusia 0-6 tahun akan mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah dengan jenjang SD/sederajat berhak memperoleh Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun dapat Rp2 juta per tahun.
5. Pelajar SMA/sederajat dapat Rp2 juta per tahun.
6. Kemudian untuk penyandang disabilitas berat mendapat bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun.
7. Lansia di atas 70 tahun akan mendapat bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun.
Itulah informasi pencairan bansos PKH tahap 2 untuk anak usia 0-6 tahun serta jadwal cair periode Mei 2022.***