Sudah Cair, 5 Tipe Siswa SD SMP SMA SMK Ini Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Ada Namamu?

9 Mei 2022, 16:30 WIB
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022. /upt.p4op



SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 5 (lima) kategori tipe siswa yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus Tahap 1/2022.

Dimana bantuan pendidikan khusus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta ini sudah cair ke 849.170 pelajar pada 28 April 2022.

Kendati demikian ternyata ada 5 (lima) tipe siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1/2022. Ke-5 tipe siswa tersebut adalah:

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa, 10 Mei 2022: Indosiar, Trans TV, MNCTV, GTV, RCTI, Trans 7, dan NET TV

1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi HP Vivo Harga Rp2 Jutaan Mei 2022: Vivo Y21s Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh Tahan Lama

Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Dimana siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana pendidikan total Rp830.000 per bulan.

Dimana tambahan biaya pendidikan itu akan diberikan dalam 5 kali pencairan.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Baca Juga: Batal Dicairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA yang Tak Taati Aturan Ini, Cek Kuota Penerima pada 9 Mei

Tambahan Biaya SPP bagi Siswa SD-SMK Swasta per bulan selama 5 kali/5 bulan adalah:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

SMK: Rp240.000 per bulan

Jika dihitung, tambahan biaya SPP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta totalnya adalah Rp830.000 per bulan atau sebesar Rp4,15 juta selama 5 bulan percairan.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI 9 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 di Link Resmi dtks.jakarta.go.id

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Itulah informasi terbaru terkait 5 tipe siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1/2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler