SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022 dimulai sejak 28 April 2022, 8 sebab ini akan buat mahasiswa gagal dapat KJMU.
Dana bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 ini disalurkan bagi 14.193 mahasiswa.
Total bantuan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa yaitu sebesar Rp9 juta per semester.
Tetapi, jika 14.193 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJMU ini melakukan 8 kesalahan yang tidak bisa dipertimbangkan kembali, maka dana KJMU akan gagal disalurkan atau dengan kata lain akan hangus.
Baca Juga: 16 Pantun Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan ke Facebool, Instagram, Twitter, dan Whatsapp
Tiap bulannya selama 6 bulan, mahasiswa akan mendapatkan bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp1,5 juta.
Sehingga total yang akan diterima mahasiswa adalah sebesar Rp9 juta.
Bagi penerima baru KJMU tahap 1 tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Jika mahasiswa melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, maka kepesertaan akan dicabut dan bantuan KJMU akan hangus, sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id berikut ini.
Baca Juga: Sinopsis Solace: Seorang Mantan Dokter Memburu Tersangka Pembunuhan Berantai
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
2. Cuti akademik;
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Berikut cara mengecek kepesertaan sebagai penerima KJMU.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2022 dan 8 larangang yang tidak boleh dilakukan jika tidak ingin dicabut dari kepesertaan dan dana KJMU akan otomatis gagal diberikan.***