TIDAK PERLU Antri ke Bank, Ini Cara Mencairkan Dana PIP 2022 untuk Siswa SD-SMK, Sudah Cair 10,2 Juta Siswa

21 April 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Dana PIP bisa dicairkan tanpa harus antri ke Bank. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mencairkan dana PIP tidak perlu antri ke Bank untuk siswa SD-SMK, dan saat ini sudah cair 10,2 Juta siswa. Simak cara dan alurnya berikut.

Pada saat pencairan dana PIP ini dapat dilakukan di bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada dua bank penyalur untuk mencairkan dana PIP yaitu bank BRI dan BNI.

PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 121 122 Simple Past Tense dan Present Perfect Tense

Namun, besaran dana PIP yang nantinya akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut.

• Jenjang SD/Mi/Sederajat Rp450.000/tahun

• Jenjang SMP/MTs/Sederajat Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat Rp1 juta/tahun

Penting untuk diketahui bahwa di awal bulan April, dana PIP kembali cair dengan total keseluruhan yang telah disalurkan yaitu sebanyak 10.206.656 siswa SD-SMK.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 bisa langsung mengecek secara berkala di link berikut dan ikuti langkahnya.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2022 Terbaru, Padat dan Singkat, Tema: Momentum Membangun Ukhuwah pada Bulan Ramadhan

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Dana PIP sangat membantu bagi siswa SD-SMK yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Nantinya siswa SD-SMK dapat menggunakan dana PIP nya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis atau biaya pendidikan lainnya.

Selain itu, dengan adanya bantuan PIP tersebut dapat mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan jika Tidak Lakukan Kewajiban Ini, Apa Saja?

Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian update data terbaru jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP di bulan April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total: 7.720.652 siswa

Baca Juga: Inilah 6 SMA/SMK/MA Terbaik Kota Padang, Sumatera Barat dari LTMPT untuk Rekomendasi Siswa Daftar PPDB 2022

Diketahui bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP siswa SD-SMK 2022 yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri sebagimana dikutip dari jendela kemdikbud sebagai berikut.

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu antri ke bank untuk mencairkan dana PIPnya.

Namun bagi siswa SD-SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIPnya secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.

Demikian, informasi tentang pencairan dana PIP tanpa harus antri ke bank melalui cara kolektif.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler